Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 - 2030 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 - 2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada tautan berikut
ttd
Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat
Periode 2026 - 2030
Fifi Aleyda Yahya
Komisi Informasi Pusat bertugas:
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang dipindai (scan) dengan format .pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).
Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
Sesuai Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, calon anggota berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran. Tidak ada batasan usia maksimal selama memenuhi syarat kesehatan.
Syarat minimal adalah lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1). Meskipun tidak dibatasi pada jurusan tertentu, pendaftar diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.
Salah satu syarat utama adalah tidak menjadi anggota partai politik. Pelamar tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif partai politik manapun saat melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi di: https://seleksi.komdigi.go.id. Peserta diwajibkan untuk membuat akun pada portal resmi terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar seleksi. Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.
Seluruh format surat pernyataan dapat diunduh pada info seleksi melalui tautan: https://seleksi.komdigi.go.id/ pada Lampiran Surat Pengumuman
Untuk tahap administrasi daring, panitia hanya menerima hasil pemindaian (scan) dari dokumen asli yang berwarna dan terbaca jelas
Dokumen yang sudah di-submit tidak dapat diubah. Jika pelamar baru menekan tombol Simpan Draft, pelamar masih dapat merubah dokumen. Kami mengimbau pelamar untuk melakukan pengecekan ulang secara teliti sebelum menekan tombol Daftar Seleksi.
Seluruh proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat tidak dipungut biaya apapun (gratis). Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.
PNS diperbolehkan mendaftar, namun jika terpilih, yang bersangkutan harus melepaskan jabatan struktural atau fungsionalnya dan/atau diberhentikan dari PNS selama periode jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI
Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
Kementerian Komunikasi dan Digital
Jln. Medan Merdeka Barat No. 9
Jakarta 10110