Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada Dokumen Pengumuman yang dapat diunduh pada laman seleksi dibawah ini.
Daftar Sekarang
Status Seleksi
Open
Batas Akhir Pendaftaran
Terakhir : 15 January 2026
Jumlah Pendaftar
97
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
     Unduh
Lampiran 1 - Pakta Integritas
     Unduh
Lampiran 2 - Formulir Pendaftar Seleksi Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
     Unduh
Lampiran 3 - Daftar Riwayat Hidup
     Unduh
Lampiran 4 - Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
     Unduh
Lampiran 5 - Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana
     Unduh
Lampiran 6 - Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Anggota ataupun Pengurus Partai Politik
     Unduh
Lampiran 7 - Surat Pernyataan Tidak Menjalani Hukuman Disiplin (Khusus ASN)
     Unduh
Lampiran 8 - Surat Pernyataan Persetujuan Atasan Langsung (Khusus ASN)
     Unduh
Lampiran 9 - Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri
     Unduh

PENGUMUMAN 

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA 

KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2026 - 2030 

NOMOR: 01/PANSEL.KIP/12/2025 

TENTANG 

REKRUTMEN CALON ANGGOTA 

KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2026 - 2030

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 - 2030 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 - 2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan, Tata Cara dan Jadwal Pelaksanaan Lengkap dapat dilihat pada tautan berikut

ttd

Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 

Periode 2026 - 2030

Fifi Aleyda Yahya

Komisi Informasi Pusat bertugas:

  1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  2. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
  3. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jiwa dan raga;
  3. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  4. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
  5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
  10. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
    1. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala atau yang disetarakan;
    2. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
    4. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
    5. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir
  11. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026 - 2030 di atas meterai Rp.10.000,-

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

  1. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  2. Formulir Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
  6. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang biru.
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  8. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  10. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  11. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir;
    2. Penilaian prestasi kerja;
    3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
    4. Surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas; dan
    5. Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.
  12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- sesuai dengan format yang disediakan oleh panitia seleksi.
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum pemerintah (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi).
  14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi).

Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang dipindai (scan) dengan format .pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).

Apakah Surat Keterangan Sehat harus dari RS Pemerintah?

Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah

Berapa batasan usia untuk mendaftar?

Sesuai Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, calon anggota berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran. Tidak ada batasan usia maksimal selama memenuhi syarat kesehatan.

Apakah latar belakang pendidikan tertentu diwajibkan?

Syarat minimal adalah lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1). Meskipun tidak dibatasi pada jurusan tertentu, pendaftar diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.

Bagaimana jika saya masih aktif di partai politik?

Salah satu syarat utama adalah tidak menjadi anggota partai politik. Pelamar tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif partai politik manapun saat melakukan pendaftaran.

Di mana saya harus mengunggah dokumen pendaftaran?

Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi di: https://seleksi.komdigi.go.id. Peserta diwajibkan untuk membuat akun pada portal resmi terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar seleksi. Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.

Di mana saya bisa mendapatkan format Surat Pernyataan?

Seluruh format surat pernyataan dapat diunduh pada info seleksi melalui tautan: https://seleksi.komdigi.go.id/ pada Lampiran Surat Pengumuman

Apakah dokumen harus dilegalisir secara fisik atau pemindaian (scan) asli cukup?

Untuk tahap administrasi daring, panitia hanya menerima hasil pemindaian (scan) dari dokumen asli yang berwarna dan terbaca jelas

Bisakah saya mengubah dokumen yang sudah dikirim (submit)?

Dokumen yang sudah di-submit tidak dapat diubah. Jika pelamar baru menekan tombol Simpan Draft, pelamar masih dapat merubah dokumen. Kami mengimbau pelamar untuk melakukan pengecekan ulang secara teliti sebelum menekan tombol Daftar Seleksi.

Apakah ada biaya dalam proses seleksi ini?

Seluruh proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat tidak dipungut biaya apapun (gratis). Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.

Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mendaftar?

PNS diperbolehkan mendaftar, namun jika terpilih, yang bersangkutan harus melepaskan jabatan struktural atau fungsionalnya dan/atau diberhentikan dari PNS selama periode jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.